TANGERANG - - Sebanyak 3 pria masing-masing berinisial ABD (19), RMD (22) dan GP (22) ditangkap Polisi setelah melakukan tindak pidana pencurian yang disertai dengan pemerasan dan pengancaman.
Modusnya adalah cash on delivery (COD) di Pasar Royal, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, yang terjadi pada Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 23.30 WIB.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 20 juta dan melapor ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, mereka telah beraksi sebanyak 7 kali dengan modus serupa dan di lokasi yang sama.
"Berawal antara korban dan pelaku ini saling mengenal melalui media sosial, janjian untuk bertemu dan bertransaksi jual beli handphone, " terang Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis saat dihuubungi pada Senin (27/5/2024).
Lanjut Kapolsek, pada saat bertemu pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut langsung merampas Handphone iPhone 13 milik korban bernama Tegar Ramadoan (21) di lokasi yang telah disepakati oleh pelaku dan korban.
"Pelaku lalu mengancam dan memaksa korban untuk memberikan akses nomor pengaman M-banking di handphone korban, " ungkapnya.
Setelah mendapatkan akses pengaman M-banking korban, pelaku kemudian menguras saldo rekening korban dengan mentransfer ke rekening (pelaku) dan melakukan penarikan tunai.
"Menindaklanjuti laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, dan berhasil mengamankan pelaku ABD yang merupakan pedagang ayam fillet di pasar royal itu. Lalu dua pelaku lainnya RMD dan GP ditangkap setelah diminta untuk datang ke lokasi dagang pelaku ABD, " urai Lubis.
Lebih lanjut Lubis mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian disertai dengan pengancaman dan pemerasan sebanyak 7 kali dengan modus yang serupa dan di lokasi TKP yang sama.
Ia pun berpesan bila ada yang mengalami kejadian sama dapat melakukan laporan ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.
"Uang hasil dari pemerasan dan pengancaman selalu dibagi sama. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP, ancamannya 9 tahun penjara, " tutur Kapolsek.